Khazanah Islam
Apakah Sah Kurban dengan Sistem Online? Begini Penjelasan Buya Yahya Lengkap dengan Tata Caranya
Apakah ibadah kurban dengan sistem online ini sah secara syariat Islam? Beginilah penjelasan dari Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
"Di dalam kurban, disunahkan orang untuk melihat sembelihan kurbannya, atau menyaksikannya itu anjuran." ujar Buya Yahya.
Akan tetapi anjuran ini ada pertimbangan-pertimbangan lainnya, mulai dari jika itu adalah wanita
"Jika itu adalah wanita yang ingin menyaksikan, terus tempatnya kurang terhormat ya tidak usah lihat.
Tidak usah nyusahin nongol di tengah-tengah gerombolan pria, atau tempatnya jauh.
Karena suatu ketika ada orang yang berkorban di luar Jawa, harus menyaksikan dan membeli tiket seharga beli kambing.
Kecuali datang untuk silaturahmi, beda lagi." jelas Buya Yahya.
Dengan ini dapat disimpulkan, bahwa kurban dengan cara online tepat sah secara syariat Islam, akan tetapi harus memperhatikan panduannya.
Sedangkan kebutuhan untuk menyaksikan kurbannya, jika tidak memungkinkan juga tidak perlu untuk repot-repot melihat hewan yang akan disembelih.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|