Breaking News:

Abdul Wahid Gubernur Riau Terima 'Jatah Preman', Anak Buah Sampai Gadai Sertifikat demi Setor Uang

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi tersangka setelah terbukti menerima 'jatah preman'. Anak buah gadaikan sertifikat hingga pinjam bank demi setor uang.

|
Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Irwan Rismawan
ABDUL WAHID TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Abdul Wahid terbukti menerima 'jatah preman'. Anak buah gadaikan sertifikat hingga pinjam bank demi setor uang. 

Situasi ini menggambarkan bagaimana tekanan dari atasan bisa membuat pejabat bawahan terjepit secara moral maupun finansial.

“Itu keterangan dari kepala UPT, ada yang pinjam, ada yang gadaikan sertifikat, dan ada juga yang ambil pinjaman ke bank,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keberangkatan Abdul Wahid ke luar negeri tersebut dilakukan untuk kegiatan yang berbeda-beda.

Baca juga: Abdul Wahid Gubernur Riau Terseret Pemerasan di Dinas PUPR, Terima Jatah Preman, Uang Rp1 M Disita

PEJABAT KENA OTT - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi tersangka, terima 'jatah preman', anak buah sampai gadaikan sertifikat hingga pinjam bank.
PEJABAT KENA OTT - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi tersangka, terima 'jatah preman', anak buah sampai gadaikan sertifikat hingga pinjam bank. (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.COM/IDON))

Asep tidak menjelaskan lebih lanjut kegiatan-kegiatan apa yang dilakukan Gubernur Riau itu.

"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Asep menjelaskan, beberapa negara tempat kegiatan itu, di antaranya Inggris, Brasil, dan Malaysia.

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ungkap Asep.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau

Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Abdul WahidRiau
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved