Penyebab Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Memfitnah & Memanipulasi Data
Roy Suryo jadi tersangka, disebut sebarkan hoaks dan manipulasi data soal ijazah Jokowi.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Roy Suryo disebut menyebarkan informasi menyesatkan dan memanipulasi data hingga menimbulkan kehebohan publik.
Kasus ini menjadi babak baru dalam polemik panjang tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.
Baca juga: Roy Suryo & Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Polisi kembali menyatakan ijazah Jokowi asli. Bahkan penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs dianggap abal-abal.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.
"Polda Metro Jaya telah menetapakn 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Menurut penatapan delapan orang tersangka telah melalui proses panjang.
"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses eksistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik eksternal maupun internal," katanya.
Ia merinci ahli yang dilibatkan terdiri dari ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
"Gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal," katanya.
Berdasarkan itulah polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Tersangka menurutnya dibagi ke dalam dua klaster.
"5 tersangka dari klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," katanya.
Mereka dikenakan Undang-Undang ITE.
"Dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," jelasnya.
Sedangkan tiga orang lain di klaster merupakan Roy Sury Cs.
"Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka RS, RHS, dan TT. Tersangka klaster dua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUIHP dan auatu Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncti pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto poasal 45 A ayat 2 UU ITE," katanya.
Irjen Asep Edi Suheri mengatakan polisi sudah memeriksan 130 orang saksi dan 22 ahli.
Berdasarkan saksi dan bukti, polisi memastikan ijazah Jokowi adalah asli.
"27 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadja Mada yang menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah," katanya.
"Diperkuat dari pemeriksaan Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," tambahnya.
Atas saksi dan bukti, penyidik menyimpulkan Roy Suryo Cs telah menyebar tuduhan.
Bahkan Roy Suryo Cs juga mengedit ijazah Jokowi.
"Berdasar temuan tersbeut penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah," katanya.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Roy Suryo masih berkukuh bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang bebas diteliti siapapun.
"Bebas melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik," katanya.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, kata Roy, maka akan menjadi dampak buruk.
"Jadi ini akan menjadi preseden buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," katanya.
Roy Suryo juga meminta agar tidak mendesak atau mempertanyakan penahanannya.
"Sebaiknya semua masyarakat menunggu semua prosesnya. Karena tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," katanya.
Ia mengatakan hanya bisa tersenyum.
"Status TSK masih kita hormati, senyum saja. TSK itu salah satu proses. Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua 7 orang lain untuk tetap tegar," kata Roy Suryo.
| Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten: Bupati Klaten: SDM Pemkab Siap Perkuat Fiskal Daerah |
|
|---|
| Detik-detik Muhammad Farhan Ditemukan Tinggal Kerangka di ACC Kwitang Jakpus, Disebut Bukan Pendemo |
|
|---|
| Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten,Bupati Klaten: Strategi Tingkatkan Pelayanan Pajak & PAD |
|
|---|
| Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten, Bupati Klaten Tegaskan 2 Hal yang Jadi Prioritas Daerah |
|
|---|
| Detik-detik Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|