Dianiaya di Masjid hingga Tewas, Arjuna Tamaraya Cuma Kantongi Rp 10 ribu, Uang Malah Diembat Pelaku
Arjuna Tamaraya dianiaya hingga tewas di masjid si Sibolga, pelaku bernama Syazwan Situmorang juga mencuri uang Rp 10 ribu milik korban.
Editor: ninda iswara
Namun Arjuna Tamaraya diduga tidak mengetahui kalau pamannya yang juga nelayan tersebut sedang berada di rumah.
Akhirnya pemuda Yatim Piatu tersebut memutuskan untuk beristirahat di Masjid Agung Sibolga.
“Karena dia nggak tau kalau saya sudah pulang, sembari menunggu kapal tempat ia bekerja berangkat. Arjuna saat ini istirahat sebentar di Masjid Agung Sibolga,” ucapnya.
Sempat Dikasihani
Sebelum beristirahat di Masjid Agung, Arjuna sempat mengisi perutnya dengan makan nasi goreng.
Dari penuturan saksi kata, sang penjual iba melihat Arjuna karena tak punya uang lagi. Saat itu uang yang tersisa di kantong hanya Rp 10 ribu.
"Kasihan nengoknya. Katanya dia punya uang Rp 10 ribu. Pagi mau pergi ke laut cari ikan," ucapnya.
Karena merasa iba, sang penjual memberi nasi goreng secara gratis tanpa meminta bayaran.
"Saya lihat dia gak makan semuanya. Disisakan lalu nasi gorengnya dimasukkan ke dalam tas," katanya.
Apa yang diucapkan sang penjual nasi goreng terbukti.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sisa nasi goreng di dalam tas Arjuna, sedangkan uang Rp 10 ribu dicuri pelaku.
Baca juga: Update Kematian Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Ternyata Difitnah Curi Kotak Infak, Padahal Tidur
Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Arjuna ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid.
Saat itu ia melihat melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pasal Berlapis
Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Syazwan Situmorang yang mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
(TribunNewsmaker/TribunJakarta)
| Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten, Bupati Klaten Tegaskan 2 Hal yang Jadi Prioritas Daerah |
|
|---|
| Detik-detik Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| DPRD Klaten Bentuk Pansus Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| Fraksi Amanat Pembangunan Dorong Pemkab Klaten Maksimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Warga |
|
|---|
| Penyebab Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Memfitnah & Memanipulasi Data |
|
|---|