Breaking News:

Langgar Etik, Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Kini Dihukum, Ini Sosok yang Terima Sanksi Terberat

Tiga artis-politisi dijatuhi hukuman etik berbeda, satu di antaranya terima sanksi paling berat.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews/ Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Tiga artis-politisi dijatuhi hukuman etik berbeda, satu di antaranya terima sanksi paling berat. 

"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuh dia. 

Reaksi Uya Kuya

Surya Utama alias Uya Kuya buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dirinya diputuskan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).

Uya Kuya diketahui kembali duduk di kursi DPR RI usai dirinya dinyatakan tak bersama dalam sidang etik tersebut.

Ia mengaku menerima keputusan MKD DPR.

"Saya terima, kita hargai saja," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Terkait dengan kasus penjarahan di rumahnya, Uya Kuya mengaku sudah mengikhlaskan.

"(kondisi kebatinan) sudah ikhlas," ungkapnya.

Diketahui, MKD memutuskan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dalam sidang etik.

Ia nampak meneteskan air mata usai MKD memutuskan hal tersebut.

SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). (Tribunnews/ Chaerul Umam)

Alasan 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD

Pada Senin (3/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. 

Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. 

"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam. 

Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak. 

Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas. 

"Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," tutur dia. 

Halaman 2/3
Tags:
Langgar Kode EtikAhmad SahroniNafa UrbachEko Patrio
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved