Di Balik Api yang Membakar Rumah Hakim PN Medan, 5 Poin Pernyataan Khamozaro Waruwu, Tak akan Mundur
Lima poin penyataan Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, sebut kebakaran rumahnya musibah, tegaskan tak akan mundur.
Editor: ninda iswara
Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
Reyhan Dulsani, Direktur Utama PT Rona Mora.
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB, sehari setelah rumah sang hakim dilanda kebakaran.
5 Poin Pernyataan Khamozaro Waruwu
Setelah insiden kebakaran ini, Khamozaro Waruwu memberikan sejumlah keterangan kepada awak media saat ditemui di rumahnya, Selasa malam kemarin.
1. Kebakaran Terjadi Saat Khamozaro Memimpin Sidang
Saat peristiwa kebakaran terjadi, Khamozaro mengaku sedang memimpin jalannya sebuah persidangan.
Ia dikabari oleh tetangga lewat telepon, tetapi tidak dia angkat. Baru lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, ia mendapat kabar rumahnya terbakar.
"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelfon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WA (WhatsApp) saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," kata Khamozaro, dilansir Tribun-Medan.com.
Khamozaro pun mengaku syok setelah mendengar kabar kebakaran dan bergegas pulang.
"Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," lanjutnya.
Baca juga: Tanda-Tanda Aneh Sebelum Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Sering Ditelpon Nomor Tidak Dikenal
2. Rumah dalam Keadaan Kosong
Khamozaro mengatakan, saat kebakaran terjadi, rumah sedang kosong.
Sebab, istrinya sudah meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum kebakaran.
Sumber: Tribunnews.com
| Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten, Bupati Klaten Tegaskan 2 Hal yang Jadi Prioritas Daerah |
|
|---|
| Detik-detik Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| DPRD Klaten Bentuk Pansus Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| Fraksi Amanat Pembangunan Dorong Pemkab Klaten Maksimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Warga |
|
|---|
| Penyebab Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Memfitnah & Memanipulasi Data |
|
|---|