Breaking News:

Revisi UU TNI Bukan Permintaan Prabowo? Berikut yang Bisa Dilakukan Presiden untuk Anulir Pengesahan

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak ikut andil dalam revisi UU TNI.

Editor: Noviana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI UU TNI - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan pintu gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).Dalam Aksinya, mereka menuntut DPR membatalkan UU TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa Revisi Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang resmi disahkan DPR bukanlah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keterangan ini diberikan menyusul gencarnya gelombang protes untuk menuntut pembatalan UU TNI tersebut.

Sjafrie menegaskan bahwa pengesahan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
REVISI UU TNI - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyerahkan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Prabowo sebagai Presiden, diklaim tak ikut andil dalam revisi tersebut.

"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR, tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Kamis.

Baca juga: 5 Poin Revisi UU TNI Disorot Mahfud MD, Bandingkan dengan Dwifungsi ABRI Zaman Orde Baru

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berkaitan dengan tugas dan masa dinas prajurit TNI. 

Salah satu poin utama adalah perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Jika sebelumnya TNI memiliki 14 tugas pokok dalam OMSP, kini bertambah menjadi 16.

Dua tugas tambahan itu mencakup upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi juga mencakup perubahan pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut Prabowo Punya Gagasan Perpanjang Usia Pensiun TNI sejak Masih Jabat Menhan

Penempatan tersebut dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga terkait serta tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. 

Di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.

Perubahan lainnya menyangkut masa dinas keprajuritan.

Jika sebelumnya perwira TNI pensiun pada usia maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun, revisi ini menyesuaikan masa dinas berdasarkan jenjang kepangkatan.

Berikut 14 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Pengelola Perbatasan
  10. Penanggulangan Bencana
  11. Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Baca juga: Revisi UU TNI Dikebut DPR, Fedi Nuril Ungkap Keresahan: Takut Kembali ke Zaman Orde Baru

Presiden Bisa Keluarkan Perppu

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025), langsung memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Tidak lama setelah pengesahan itu, ratusan mahasiswa Universitas Trisakti turun ke jalan untuk mengungkapkan protes mereka.

Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan tersebut.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi, dalam aksinya di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan revisi UU TNI.

Ia menekankan bahwa perubahan yang terjadi justru memperluas peran militer ke dalam ranah politik dan sipil, yang dapat mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Mungkin kalau langkah selanjutnya, karena ini Revisi Undang-Undang ini sudah disahkan oleh DPR di dalam rapat tingkat 2 dalam artian paripurna. Kami akan terus bergerak dan mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata dia saat menggelar aksi di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

"Yang nantinya kami berharap Perppu ini membatalkan hasil paripurna pada pagi hari ini," jelasnya.

Baca juga: TNI dan Polda Lampung Tak Sinkron soal TKP Penembakan 3 Polisi, Benarkah Kawasan Texas Hitam?

Ia menambahkan, mahasiswa Universitas Trisakti sangat khawatir jika militer lebih banyak terlibat dalam politik, yang bisa menambah ketegangan antara militer dan masyarakat sipil.

Menurut Faiz, peran TNI seharusnya hanya terbatas pada menjaga kedaulatan negara dan bukan terlibat dalam kegiatan politik atau urusan sipil.

"Bagi kami hak militer adalah menjaga kedaulatan negara, bukan ikut ke dalam kontestasi politik ataupun ikut ke dalam ranah-ranah sipil yang juga justru akan berpengaruh terhadap bahwa benturan antara militer dan sipil," tegasnya.

Sementara itu, di Gedung Parlemen, Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi memimpin rapat paripurna yang mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang.

Meskipun revisi ini mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR, penolakan dari kalangan mahasiswa seperti yang disuarakan oleh Universitas Trisakti semakin memanas.

Pengesahan UU TNI ini memang membawa perubahan signifikan, dengan penambahan tugas pokok TNI dalam menghadapi ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri hingga penambahan pos kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif menjadi 14. 

Namun, bagi sebagian pihak, perubahan ini mengundang kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam kehidupan politik dan sosial.

(Tribunnews.com/ Fersianus Waku, Alfarizy Ajie Fadhillah)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Prabowo Subianto Tak Ikut Andil dalam Revisi UU TNI, Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu.

Tags:
PrabowoPrabowo SubiantoRevisi UU TNIpresidenSjafrie Sjamsoeddin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved